MUI dan KEMENAG Kab Jombang Adakan Pelatihan Dakwah

Jombang (11/03/2013) – Pondok Pesantren Gadingmangu bekerjasama dengan MUI dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang mengadakan Pelatihan Dakwah bagi para santriwan dan santriwati yang tengah menimba ilmu di pondok pesantren tersebut. Pelatihan dakwah yang berlangsung 11 Maret 2013 ini diisi oleh para pemateri dari MUI, Kemenag dan DPD LDII Kab Jombang.

(Kontributor: Fajar Ibnu)

Menkes: Vaksin Meningitis Halal

Menkes RI, Siti Fadilah Supari

Menkes RI, Siti Fadilah Supari

RAPIMNAS LDII Jakarta Kamis, 11/06/2009 11:36 WIB│

Haram atau tidaknya pemberian vaksin meningitis (radang otak) belum diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, Menkes Siti Fadilah Supari menegaskan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi halal digunakan.

“Jadi tetap halal,” kata Siti sebelum acara Rapimnas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2009).

Sebetulnya sejak tahun 2003, kata Siti, MUI sudah mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaan vaksin meningitis. “Karena sudah dipelajari. Produk yang baru ini pun sebenarnya sama saja,” ujarnya.

Siti mengaku tidak tahu mengapa isu vaksin meningitis haram muncul lagi.

“Kita tidak tahu kenapa ada isu itu. Yang penting, kalau ke tanah suci harus disuntik meningitis. Kalau tidak, tidak akan diterima oleh negara itu. Mudah-mudahan 2010, kita sudah bisa produksi sendiri. Jadi tetap halal,” papar dia.

MUI hingga kini belum mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan vaksin meningitis. MUI akan melakukan sidang untuk mebahas fatwa itu setelah bertemu dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia.

Permintaan fatwa vaksin meningitis dimintakan ke MUI oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara Departemen Kesehatan (Depkes). Dalam surat Depkes itu dinyatakan, pabrik yang membuat vaksin itu membenarkan vaksin yang dibuat memang berinteraksi atau bersentuhan dengan enzim babi.

(sumber: www.detiknews.com)

LDII – MUI Bersinergi Adakan Pelatihan Pembekalan Kader Da’i

LDII - MUI bersinergi dalam pembinaan ukuwah umat dalam pembekalan kader da'i

LDII - MUI bersinergi dalam pembinaan ukuwah umat selenggarakan pembekalan kader da'i

Beberapa waktu lalu (16/1), tepatnya Jumat malam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta membuka Pelatihan Pembekalan Kader Dai-Daiyah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi DKI Jakarta di Aula Yayasan Minhajurrosidin, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Hadir dalam pembukaan tersebut, Ketua Umum LDII, KH Abdullah Syam, KH Hamdan Rasyid (Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta), KH Muhammad Zainuddin (Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta), dan Gubernur DKI Jakarta, dalam hal ini diwakilkan oleh Effendi Anas (bidang Askesmas). Pelatihan pembekalan mubaligh LDII tersebut, diikuti oleh 100 peserta. Kegiatan ini diselenggarakan atas inisiatif MUI Provinsi DKI Jakarta.

Melihat undangan yang ditujukan kepada Sabili, tertera tanda tangan Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munzir Tamam dan Sekretaris Umum HM Noor Syuaib Mundzir.

Salah satu ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH Hamdan Rasyid usai pembukaan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, yakni melakukan kaderisasi para dai-daiyah.

“Kebetulan teman-teman LDII punya minat untuk memperluas wawasan dai-daiyahnya. Maka sudah menjadi kewajiban MUI untuk membina,” ujar Hamdan.

Sementara itu, KH Muhammad Zainudin berharap terjalinnya ukhuwah Islamiyah dan silaturahim antara MUI dan LDII.

“Jangan lagi ada tuduhan LDII mau di-MUI kan, atau MUI hendak di LDII kan. Ibarat tenda besar, ukhuwah dan kemitraan ini akan terus terjalin. Kecuali yang sesat dan menyesatkan, mereka harus dibetulkan. Sekali lagi, jangan sampai ada fitnah dengan jalinan antara LDII-MUI,” kata Zainudin.

Zainudin mengimbau LDII agar menyamakan visi-misi melalui paradigma baru yang menjadi keputusan dalam Mukernas LDII Maret 2007 lalu. “Tidak usah ragu. Kalau ragu-ragu tidak akan selesai-selesai. Terpenting LDII harus terus-menerus mensosialisasi paradigma baru itu kepada warga LDII.”

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum LDII Abdullah Syam menegaskan, bahwa LDII tidak merasa dibina oleh MUI, tapi lebih kepada mitra yang sinergis. Abdullah Syam juga berharap LDII ingin sejajar bersama dengan ormas-ormas Islam lain. “Adanya ikhtilaf (perbedaan) seharusnya membuat kita saling bertasamuh,” katanya. (Adhes Satria/em)

( Sumber: SABILI.co.id )

LDII Bagikan 50 Ribu Paket Daging Kurban

Penulis : Syarief Oebaidillah

Hari Qurban 10 Dzulhijjah

Hari Qurban 10 Dzulhijjah

JAKARTA–MI: Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) membagikan 50.000 paket daging hewan kurban ke sejumlah daerah di DKI dengan menggunakan 100 ojek motor. Daging kurban dibagikan kepada warga tidak mampu atau duafa yang terdiri dari kalangan miskin dan anak-anak yatim piatu.

Pembagian paket daging kurban secara simbolis dilaksanakan pada Selasa  (9/12) pukul 10.00 di halaman Kantor DPD LDII Kota Jakarta Timur, Jalan Trikora 2, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang dilepas  oleh Ketua MUI DKI Jakarta KH M Zainuddin disaksikan segenap jajaran pengurus DPD LDII DKI Jakarta, pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI), tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama.

Sebanyak 100 motor ojek yang menyebar ke lima wilayah DKI Jakarta menjangkau setiap sudut wilayah perkampungan padat, kumuh dan miskin, di mana di tempat-tempat  tersebut banyak terdapat tukang loper koran, tukang sampah, tukang  sapu jalan, pemulung dan warga miskin lainnya.

Wakil Sekretaris DPD LDII DKI Jaya Drs Sarji SH MPd, menyatakan kegiatan tersebut bukan untuk riya atau pamer, namun semata-mata untuk mewujudkan rasa kepedulian LDII terhadap sesama, khususnya kaum dhuafa’. “Kegiatan tebar daging kurban ini sudah rutin dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu oleh DPD LDII

DKI Jakarta. Karena manfaatnya langsung dirasakan oleh warga yang

membutuhkan, maka program ini kami buat sebagai program rutin tahunan,” ungkapnya.

Dia berharap rakyat miskin yang tidak punya daya beli terhadap kebutuhan protein terutama daging paling tidak dalam beberapa hari bisa terpenuhi kebutuhannya. Apalagi di tengah gejolak krisis dunia yang secara tidak langsung berimbas terhadap perekonomian nasional di mana harga-harga kebutuhan pokok melonjak.

Dijelaskan setiap Pimpinan Cabang (setingkat kecamatan) mengirimkan 1 orang pengendara dan 1 buah motor untuk mengangkut  masing-masing 50-100 buah paket daging kurban. Mereka adalah perwakilan dari tiap kecamatan, dan mereka sudah punya titik penyebaran daging di lokasi-lokasi tertentu. Selain menggunakan motor, tebar daging kurban juga dilaksanakan serentak di sekitar 330 Majelis Ta’lim (kelompok pengajian) yang ada di DKI Jakarta. “Rata-rata setiap Majelis Ta’lim membagikan 100-200 paket daging

kurban di sekitar ingkungan masing-masing. Jadi total, warga LDII  se-DKI membagikan sekitar 50.000 paket. Pembagiannya ada yang melalui Ojek Tebar Daging Qurban dan selebihnya dibagikan langsung oleh majelis taklim kami di lingkungannya,” imbuhnya. (Bay/OL-03)

LDII Bali: Pelantikan Pengurus Ukhuwah Islamiyah (FUI) Prov. Bali

Dengan Paradigma barunya, LDII Bali mulai menunjukkan citra positifnya. Isu miring tentang citra “eksklusif” sudah bisa ditepis dengan masuknya LDII Bali dalam kepengurusan Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Bali yang baru dibentuk pada hari Minggu, 9 Agustus 2008 di Renon, Denpasar-Bali.

Dalam sambutan pelantikan Pengurus Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Provinsi Bali, Ketua MUI Provinsi Bali H.Hasan Ali mengatakan”Adanya berbagai Kelompok-kelompok muslim, ormas-ormas Islam janganlah itu dinilai sebagai perpecahan, tapi jadikanlah keberadaan mereka-mereka itu sebagaimana sabda Rosululloh SAW “bahwa muslim yang satu dengan muslim yang lainnya itu sebagaimana bangunan yang satu, dimana mereka saling menguatkan antara yang satu dengan yang lainnya, dalam bangunan rumah, disitu ada lantai, ada tembok, ada tiang, ada atap dan sebagainya, yang masing-masing punya peran yang sesuai dengan fungsinya, dan mereka saling menguatkan Begitu juga dengan adanya berbagai Ormas, mereka semua sudah semestinya dirangkul untuk memperkuat Ukhuwah Islamiyah sesuai perannya masing-masing.

“Antar Ormas Islam tidak bisa saling memaksakan kehendak sesuai dengan yang mereka pahami.

Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Provinsi Bali sendiri mewadahi berbagai komponen muslim yang ada di Bali, seperti yang dijelaskan oleh Ketua FUI Provinsi Bali, H.Hasan Basri, SE, MBA. terbukti dengan didudukkannya para pengurus FUI Bali dari berbagai komponen Islam tersebut.

Salah satu pengurus yang dilantik berasal dari LDII Provinsi Bali, Hardilan, SH.

Pelantikan yang diadakan di kawasan Renon Denpasar tersebut dihadiri sekitar 100 orang dari berbagai elemen Islam di Bali.

Keterlibatan personil LDII Bali dalam kepengurusan FUI Provinsi Bali tersebut menunjukkan bahwa LDII Bali sudah mulai terbuka, LDII tidak eksklusif, LDII tidak sesat seperti yang sering diberitakan.

Rencananya setelah pembentukan FUI Provinsi Bali, juga akan dibentuk FUI ditingkat Kota dan Kabupaten se-Bali. Demikian agenda yang dibuat oleh MUI Bali tersebut

(LDII Bali)

Agus Purmadi, SH.

kayyisu@yahoo. com

maraji’: http://ldiibali. blog.friendster. com/

Perbankan Syariah

Informasi Syariah

Informasi Syariah

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Sejarah

Dunia

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.[1] Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia AsiaPasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Indonesia

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [2].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [3]:

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [4]
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[5]
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [6]
  • Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana

  • Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [7]
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Tantangan Pengelolaan Dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Penghimpunan dana

Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.

Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.

General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.

Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.

Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.

Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. “Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional,” kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.

Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.

Perbankan syariah sempat dituding “kurang gaul” dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.

Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.

( Sumber Wikipedia )

LDII Bukan Terusan Islam Jamaah

Kotabaru (ANTARA News) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) bukan sebagai terusan dari gerakan Islam Jamaah yang pernah ada di Indonesia.

Informasi dihimpun ANTARA News, Kamis, bahwa fatwa MUI Pusat itu tertuang
dalam surat nomor: 03/Kep/KF-MUI/IX.2006 menegaskan bahwa LDII bukan organisasi yang menyimpang dari ajaran Islam, kata Ketua Umum MUI Kotabaru KH Mukhtar Mustajab dalam pertemuan dengan LDII Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kemarin.

Pada pertemuan tersebut, Mukhtar yang didampingi Kepala Kantor Departemen Agama Kotabaru, yang juga Ketua Wanhat MUI Kotabaru H Muh Mulkani AA , di hadapan Ketua DPD LDII Kotabaru, Drs Murdianto MSi, Sekretaris Drs Rimawanto Heru Setiawan,
Wanhat Dr H Janu Wibowo MSi dan M Asyaf, Abdul Gofur.

Selain itu, bahwa fatwa MUI Pusat yang diterbitkan 4 September 2006 itu juga menegaskan bahwa LDII telah menganut paradigma baru, tidak menganut sistem keamiran.

LDII tidak menganggap umat muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis. LDII bersedia bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan berfikir keagamaan sebagaimana ditetapkan MUI.

“Jika MUI Pusat sudah memfatwakan suatu masalah, tegas Mukhtar Mustajab, maka MUI di daerah berkewajiban menyosialisasikannya dengan tidak boleh mengubahnya,” jelasnya.

“Yang lalu biarlah berlalu. Tinggal bagaimana ke depan kita bisa menggalang kerjasama dalam membina umat,” kata kepala Depag Kotabaru.

Ketua DPD LDII Kotabaru Murdianto menyatakan terimakasih atas kesediaan MUI Kotabaru menerima silaturahmi pihaknya. Dia juga menegaskan bahwa kesan di masyarakat yang menyebutkan LDII kelanjutan dari Darul Hadis, Islam Jamaah dan Lemkari, adalah tidak benar.

Untuk membuktikan itu, Murdianto yang juga Camat Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, mempersilakan MUI mengamati langsung kegiatan warga LDII.

Dalam pertemuan tersebut, Murdianto juga menyerahkan sejumlah dokumen, terdiri dari Direktori Ormas Depdagri, Tanda Terdaftar Ditjen Kesbangpol Depdagri, buku keputusan Munas VI LDII, prosiding Seminar Kebebasan Beragama dalam Persfektif
HAM dan majalah Nuansa, kepada Ketua Umum MUI Kotabaru untuk ditelaah.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut pengurus MUI Kotabaru diantaranya, Ketua Komisi Ukhuwah H Muhyar Darmawi BA, Ketua Komisi Fatwa Muhtasor SAg, Ketua Komisi Pendidikan H Jamhuri BA.

Selanjutnya, Sekretaris Umum Abdul Rohim BA SSos, Sekretaris Drs H Zulkifli BT, Bendahara M Amilin,Bahtiar Saleh, Wakil Ketua Komisi Fatwa Drs H Akhmad Jailani, dan Komisi Dakwah Muhidin.(*)

( Sumber www.antara.co.id )

LDII battling to avoid the heretic label

The Council of Muslim Clerics, (Majelis Ulama Indonesia (MUI)), has in the past viewed some practises of the LDII, the Indonesian Islamic Propagation League, a hardline group in the past linked to the Indonesian Islamic State movement, (Negara Islam Indonesia (NII)), as being “exclusivist” and therefore unacceptable.

The MUI’s main objections to LDII concern the latter’s worship or prayer routine, and its attitude to other Muslims. For a person to join LDII prayer services he must first register with the LDII, and once prayers have begun no one may leave the room, it was said. The LDII was also accused of teaching that other, non-LDII, Muslims were not quite the real thing.

LDII chief Soehartono Rijadi now says however that the membership and prayer rules are no longer “relevant” and at their upcoming national congress the governing council will agree to change such policies to put their worship practices more in line with other groups in the country like Nadhatul Ulama and Muhammadiyah.

Soehartono hopes that this will enable the LDII to lose the deviant stigma it has recently had, and show that it is not exclusive. He also said that he hopes the MUI will clarify the status of LDII so as to prevent any unpleasantness from the easily excitable masses, as in the case of Jamaah Ahmadiyah in 2005 and 2006.

A day later Maruf Amin of the MUI said the matter of the LDII’s deviancy or otherwise was still being discussed. On the same day Abdullah Syam of the LDII invited people to come to LDII mosques and see that they were not closed to outsiders, and that the teachings did not insult others. (http://www.indonesiamatters.com)

DPD LDII PROVINSI BANTEN MEMPERINGATI NUZULUL QUR’AN 1429 H

Ketua Komisi Fatwa MUI PUSAT lakukan tausyiah di Masjid Al Musawwa, Kramatwatu Serang. Banten
Pada tanggal 18 Romadhon 1429H lalu, DPD LDII Banten memperingati Nuzulul Qur’an 1429 H, dalam acara Nuzulul Qur’an kali ini diisi dengan pengajian Qiro’atul Sab’ah dan tausyiah. Sebetulnya acara tausyiah khususnya di bulan Romadhon bagi LDII merupakan agenda rutin diseluruh tingkatan mulai PAC hingga DPD LDII Provinsi Banten.

Selain dalam rangka memaksimalkan menjaring berkah dibulan suci, acara ini menjadi ajang silaturohim para warga masyarakat dan ulama sekitar. Pemberi tausyiah biasanya selain dari ulama LDII juga diisi dari MUI dan instansi pemerintahan serta sesama ormas keagamaan lain . Namun acara yang diselenggarakan secara terpusat di Masjid Al Musawwa Kramatwatu Serang, Banten kali ini sangatlah lain, Bapak KH Ma’ruf Amin, selaku Ketua komisi fatwa MUI Pusat dan Dewan Penasihat Presiden RI berkenan hadir bersilaturohim dan memberikan tausiyah nya. Lebih dari 200 tamu undangan dan 800 warga LDII dan masyarakat sekitar masjid memenuhi Masjid Al Musawwa. Undangan hadir dari berbagai instansi pemerintah, ormas keagamaan dan para tokoh masyarakat mulai tingkat RT sampai dengan Provinsi.

“ Alhamdulilah, LDII di Banten sudah biasa menghadirkan ulama dari MUI Pusat, namun hari ini kami sangat berbahagia karena hampir ulama diseluruh tingkat dapat hadir di Mesjid Al Musawwa bersilaturohim dengan seluruh warga”, Budi Hartono Ketua DPD LDII Prov Banten mengungkapkan kegembiraannya.
Acara berlangsung hikmat dimulai sejak sholat Isya’ dilanjut dengan sholat Tarawih. Kemudian undangan bersama sama mengikuti pengajian Al Qur’an, Ustadz Patria Nur dan Ustadz Brien Hariman mengenalkan ilmu membaca Al Qur’an Qiro’atul Sab’ah kepada para undangan, kemudian diakhiri dengan acara puncak Tausiyah oleh Bapak KH. Ma’ruf Amin dan sebagai do’a penutup dibawakan oleh Ketua MUI Banten Bapak KH. Aminudin Ibrahim, LML.
Bpk KH Ma’ruf Amin didalam tausyiahnya berpesan agar Al Qur’an dapat dipegang oleh umat Islam sebagai pedoman hidup sehari hari secara proporsional. Hati-hati terhadap gerakan yang mendistorsikan Al Qur’an dari umat dengan tujuan memberikan pemahaman yang salah kepada Al Qur’an sehingga tanpa terasa umat Islam menjadi jauh dari yang diperintahkan Allah dan Rasulnya, dan akhirnya Al Qur’an tinggal menjadi sebatas simbol agama saja”.

Tamu Undangan – Nuzulul Quran 1429H – Banten

Para undangan setia mengikuti jalannya acara hingga tanpa terasa malam larut mengakhiri acara puncak tausyiah. “Semoga kegiatan silaturohim ini tidak hanya dimaksimalkan di bulan Romadhon saja, tugas ulama dan pemerintah sangat banyak. Mari kita mencari persamaan, bersama sama bahu membahu membangun umat dan memerangi kebodohan serta kemiskinan. ” komentar salah satu tokoh masyarakat yang hadir mengikuti tausyiah.

LDII Islah Dalam Miscommunication di Jember

Minggu, 23 Sept 2007
Perusakan Musala Diakhiri Islah

JEMBER – Konflik perusakan mushala yang belum selesai dibangun akhirnya diselesaikan dengan cara islah. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jember Drs H Budiono MSi menegaskan, persoalan itu tak perlu diperpanjang. Lebih-lebih saat ini adalah bulan Ramadhan.

Dia menegaskan, jujur, pihaknya sangat menyesalkan perusakan musala oleh orang tak dikenal tersebut. Sebab, akibat kejadian itu, suasana sempat kurang kondusif dan umat muslim khususnya sempat kurang khusyuk menjalankan Ramadan. “Karenanya, kami mohon maaf. Mari kita ambil hikmah dengan meningkatkan toleransi,” katanya, kemarin.

Namun demikian, dia menjamin LDII tidak akan melakukan aksi balasan dan justru akan terus berupaya meredam masalah. Persoalan perobohan musala sendiri dinilai bukan karena kebencian terhadap LDII, tapi murni karena masalah kesalahpahaman. Akar masalah, sebenarnya adalah kurangnya komunikasi rencana pembangunan musala antara warga LDII setempat dengan warga sekitar. Termasuk juga komunikasi dengan muspika, instansi terkait, bahkan sampai ketua maupun pengurus RT. “Jadi, murni kesalahpahaman bukan pada perbedaan kepahaman atau aliran keagamaan,” kata Budiono.

Seperti diketahui, Rabu (19/9) sekitar pukul 20.30, mushala milik warga LDII dirusak oleh orang tak dikenal. Musala itu berada di tanah kapling Handayani RT 04/RW IX Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul.

Musala tersebut berukuran 8 x 8 meter dan belum rampung dibangun. Selain temboknya belum selesai dikuliti, musala itu masih beratap terpal. Namun demikian, di bagian dalam musala, sebagian sudah dikeramik.

Kata Budiono, pembangunan musala itu murni atas inisiatif pribadi warga LDII. Jadi, bukan merupakan kebijakan organisatoris. “Hanya ya itu tadi, warga kami kurang mensosialisasikan atau mengkomunikasikan ke warga sekitar,” katanya.

Budiono meyakinkan bahwa ajaran LDII tidak sesat dan menyesatkan. Jika ada pandangan seperti itu dalam masyarakat, itu lebih dikarenakan kurangnya sosialisasi jamaah LDII dengan masyarakat sekitar.

Sebagai upaya mengantisipasi kesalahpahaman ini, LDII sudah membangun komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. “MUI akan bicara di masjid kami, dan dalam waktu dekat kami akan berjamaah salat di masjid Pak Sahilun (Ketua MUI Sahilun Nasir),” kata Budiono.

Kata Budi, tempat ibadah warga LDII bersifat terbuka. Pihaknya memberi kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan sebagaimana mestinya dengan menjunjung toleransi dan harmonitas sosial.

Ke depan, pihaknya akan terus menjalin komunikasidan hubungan yang selama ini sudah terjalin baik dengan MUI dan ormas-ormas islam lain di Jember. LDII akan aktif dalam berbagai aktivitas, terutama kegiatan untuk peningkatan religiusitas.