Sabtu, 9 Agustus 2008 | 04:15 WIB
BEKASI, SABTU – Sekitar 6.000 calon jamaah haji (calhaj) Kota Bekasi optimistis pada musim haji 1429 H dapat menunaikan ibadah haji ke tanah Suci Mekkah, menyusul dimenangkannya gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Barat di PTUN Jabar.
Sekretaris Tim Jamaah Haji Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu di Bekasi, Jumat (8/8), mengatakan, hakim ketua PTUN Jabar Bambang Priyambodo mengabulkan gugatan terhadap SK gubernur Jabar nomor 451.14/Kep.283-Yansos/2008, tertanggal 29/5/2008, tentang penetapan kuota haji Kab/kota se-Jabar.
Dengan dikabulkannya gugatan calhaj Kota Bekasi terhadap SK Gubernur Jabar itu, berarti sekitar 6.000 calhaj Kota Bekasi dapat diberangkatkan ke tanah Suci Makkah, Arab Saudi pada musim haji 1429 H. “Pada tanggal 6 Agustus 2008, PTUN Jabar mengabulkan gugatan calhaj Kota Bekasi terhadap SK Gubernur Jabar itu, sehingga tidak ada alasan keberangkatan calhaj ke Tanah Suci Makkah untuk 2008 tertunda,” ujar Hasnul.
Ia menambahkan, kuota haji Provinsi Jabar untuk 2008 sebanyak 37.000 orang, tetapi dengan dikeluarkan SK Gubernur, sehingga kuota haji Kota Bekasi hanya 1.974 calhaj, padahal yang mendaftar mencapai 8.000 orang.
SK Gubernur Jabar yang saat itu ditandatangani Danny Setiawan menjadi penghambat keberangkatan calhaj Kota Bekasi ke tanah Suci Makkah, padahal biaya perjalanan ibadah haji telah dibayar ke bank.
Merasa SK gubernur Jabar menyengsarakan dan mengakibatkan ribuan calhaj Kota Bekasi yang terkatung-katung keberangkatannya, mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jabar pada 6 Agustus 2008. “Hasil persidangan di PTUN Jabar, calhaj Kota Bekasi memenangkan gugatan terhadap SK Gubernur Jabar itu,” katanya.
Dengan dimenangkannya gugatan terhadap SK itu, Sekretaris Tim jamaah haji Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu, mendesak Gubernur Provinsi Jabar memberlakukan kembali sistem kuota yang lama. Selain itu, juga meminta pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Provinsi Jabar mensosialisasikan pemberlakuan sistem kuota provinsi Jabar kepada masyarakat.
Dengan memberlakukan kuota haji sistem lama, berarti seluruh calhaj Kota Bekasi pada musim haji 2008 dapat diberangkatkan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makah, Arab Saudi. “Saya optimis pada tahun 2008 seluruh calhaj Kota Bekasi dapat berangkat menunaikan ibadah haji ke Makkah, Arab Saudi,” tambah Hasnul.
(disunting dari sumber KOMPAS)
Filed under: Peristiwa | Tagged: Bekasi, Haji, jamaah, tanah suci | Leave a comment »